PONOROGO.KLIKSURABAYA.CO.ID – MENYUSUN nominal rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo Tahun 2027 harus memutar otak lebih kencang. Apa pasal? Alokasi transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan senilai Rp 142,33 miliar sehingga berdampak langsung terhadap sejumlah pos anggaran. Paling terasa adalah dana desa yang berkurang drastis sekitar Rp 130,92 miliar.
Plt Bupati Lisdyarita dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (20/10/2026), mengungkapkan posisi pendapatan transfer yang sesuai proyeksi sebesar Rp 1,737 triliun turun menjadi Rp 1,595 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada pos dana desa dari semula Rp 223,56 miliar susut tinggal Rp 92,64 miliar. Tak kalah mengenaskan, dana alokasi umum (DAU) sejumlah Rp 10,8 miliar untuk sektor kesehatan terpangkas habis hingga Rp 0.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena kebutuhan belanja wajib dan pelayanan kesehatan tetap harus terpenuhi meskipun dukungan anggaran dari pemerintah pusat berkurang,” kata Bunda Lis –sapaan Lisdyarita.
Menghadapi kondisi seperti itu, Pemkab Ponorogo harus menyesuaikan perencanaan anggaran dan menggali sumber pendanaan lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Kata Bunda Lis, pembahasan APBD perlu mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif.
“Kalau melihat perangkaan alokasi anggaran yang kita kirimkan kepada legislatif pada bulan September lalu, pada sisi pendapatan daerah dibandingkan dengan belanja daerah dalam rancangan APBD (RAPBD) 2027, harusnya terjadi surplus sebesar 19,5 miliar,” terang Bunda Lis.
Bunda Lis merinci, rancangan awal APBD 2027 menerakan pendapatan daerah sebesar Rp 2,27 triliun terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 532,5 miliar dan pendapatan transfer sejumlah Rp 1,7 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2,25 triliun untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Menyusul penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat, perencanaan anggaran tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut bersama DPRD agar program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Bunda Lis.
Rapat paripurna dewan juga membahas usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan aturan ini diperlukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan optimal. “Ketidaktertiban data dapat menyulitkan dalam mengetahui secara pasti aset yang dimiliki atau dikelola daerah,” ungkapnya.
Bunda Lis berharap proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset dapat berjalan lebih terstruktur. “Pemanfaatan aset akan lebih optimal melalui berbagai skema, seperti penyewaan dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya.(***)
