Pemkab Ponorogo Undang Analis Kemendagri Demi Rebut Kembali Opini WTP

Redaksi | News
oleh

PONOROGO.KLIKSURABAYA.CO.ID – SEGERA berbenah setelah rekor opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) beruntun belasan kali patah. Pemkab Ponorogo mengundang analis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat kordinasi (rakor) “Peningkatan dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah” yang berlangsung di Amaris Hotel, Senin (20/7/2026).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dibangun di atas fondasi regulasi yang kuat agar menghasilkan APBD yang sehat dan taat hukum. Karena itu, pemerintah daerah wajib memahami secara utuh pembagian kewenangan, mekanisme pembiayaan, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Baik kewenangan formal maupun riil dan dilaksanakan secara hati-hati karena menjadi dasar dalam pengalokasian APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” terang Agus Fatoni yang menyampaikan materi secara daring.

Dia menambahkan, pelaksanaan desentralisasi fiskal mengacu pada prinsip money follows function. Yakni, setiap urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah harus diikuti dukungan pendanaan memadai. Tak urung, penyusunan APBD harus didasarkan pada prioritas pembangunan, kapasitas fiskal daerah, serta kebutuhan pelayanan publik. “Bukan semata-mata pemerataan anggaran,” tandas Agus Fatoni merujuk syarat jika Pemkab Ponorogo ingin kembali merebut opini WTP, penilaian audit tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Muda Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Kemendagri Hilman Rosada memaparkan pentingnya analisis keuangan daerah sebagai dasar penyusunan APBD. Kata dia, perangkat daerah harus mampu mengenali struktur APBD melalui analisis pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, dan kewajiban daerah.

“Dengan begitu perencanaan anggaran disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang riil,” terangnya sembari menyebut berbagai regulasi dan dokumen pengelolaan keuangan daerah kini dapat diakses secara terbuka sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan anggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bekerjalah sesuai koridor hukum. Jika ada mekanisme yang belum dipahami, jangan ragu untuk berdiskusi. Dengan tata kelola yang baik dan tepat waktu, kita berharap Kabupaten Ponorogo dapat kembali meraih opini WTP,” urainya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi menyampaikan, rakor bertujuan menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah mengenai pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan yang diikuti sekitar 90 peserta itu juga menjadi sarana meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah. “Termasuk pemanfaatan SIPD (sistem informasi pemerintahan daerah),” ujarnya.