DPRD Ponorogo Rekomendasikan Pemkab Benahi Proyek MRMP dan 84 Paket Pekerjaan Konstruksi

Redaksi | News
oleh

ponorogo.kliksurabaya-  LAPORAN Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 menyisakan pertanyaan. DPRD Ponorogo akhirnya merekomendasikan mitranya di eksekutif untuk membentuk tim teknis dan monitoring terpadu bersamaan rapat paripurna, Selasa (23/6/2026).

Sebelum menerbitkan rekomendasi, dewan sengaja membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Ponorogo Tahun Anggaran 2025 itu. “BPK memberikan catatan khusus pada proyek MRMP (Monumen Reog dan Museum Peradaban) serta 84 paket pekerjaan konstruksi pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan,” kata Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.

Menurut dia, pembahasan terhadap LHP BPK merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Adanya catatan khusus dalam dua pekerjaan dengan leading sector Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo membuat BPK mengeluarkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Kami juga ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno.

Dia menekankan, rekomendasi DPRD dalam rapat paripurna sudah melalui pembahasan yang serius, objektif, dan bertanggung jawab. Pansus mencermati seluruh temuan, catatan, serta rekomendasi BPK. “Setiap temuan pemeriksaan harus menjadi perhatian bersama dan perlu tindak lanjut. Bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

Kang Wi meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan memperkuat sistem pengendalian internal. “Tidak kalah penting mengambil langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan atas setiap kelemahan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Anik Suharto, juru Bicara Pansus sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan bahwa BPK memberikan catatan tentang perencanaan, perizinan, dan pelaksanaan pembangunan MRMP. Muncul indikasi kekurangan volume, ketidakwajaran harga, serta ketidaksesuaian kualitas pekerjaan. “MRMP adalah proyek tahun jamak pada Disbudparpora Ponorogo,” ungkap Anik.

Selain itu, BPK memberikan catatan pada perencanaan dan pemaketan pekerjaan jalan. Terdapat 84 paket pekerjaan konstruksi pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Bidang Bina Marga Dinas PUPKP Ponorogo yang menunjukkan adanya ketidaktertiban perencanaan serta indikasi kelebihan pembayaran. “Pada 84 paket pekerjaan jalan masih ditemukan ketidaktertiban dalam perencanaan dan pemaketan pekerjaan yang berdampak pada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis serta adanya indikasi kelebihan pembayaran,” ujarnya.

Pansus merekomendasikan Pemkab Ponorogo membentuk tim teknis dan monitoring terpadu. Tim itu melibatkan sekretaris daerah, disbudparpora, dinas PUPKP, BPPKAD, bapperida, serta dinas lingkungan hidup (DLH). “Membentuk tim teknis dan monitoring terpadu agar penanganan permasalahan dapat dilakukan secara terstruktur, dan terukur karena melibatkan lintas perangkat daerah. Dengan begitu, penyelesaian tidak bersifat parsial,” tandas Anik.

Masih kata dia, tim teknis dan monitoring terpadu bertugas menyusun rencana aksi mencakup perbaikan perencanaan, perizinan bangunan, persetujuan lingkungan, pemulihan temuan pekerjaan, hingga perbaikan struktur bangunan dengan target waktu dan parameter yang jelas. “Perlu penguatan sistem pengendalian internal, konsolidasi pengadaan pekerjaan infrastruktur, serta percepatan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK. Ini agar pelaksanaan kegiatan lebih efisien, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Anik.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memahami sepenuhnya bahwa opini WDP dari BPK merupakan evaluasi sekaligus cambuk untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan secara menyeluruh. Pemkab Ponorogo menerima dan akan menindaklanjuti catatan BPK maupun rekomendasi DPRD. “Sebagai tindak lanjut, Pemkab Ponorogo akan membentuk tim teknis dan monitoring pembangunan MRM, menyusun rencana aksi terpadu, serta melakukan evaluasi pengadaan barang dan jasa. Kami juga mengoptimalkan peran tim pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bunda Lis –sapaan Lisdyarita.

Bunda Lis juga menyebut pihaknya akan mempercepat action plan atau rencana aksi pelaksanaan rekomendasi BPK maupun rekomendasi DPRD. “Khusus rekomendasi DPRD merupakan bentuk sinergi serta fungsi check and balance antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perlu upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.