Ponorogo.kliksurabaya.co.id – NEGARA melindungi data pribadi penduduknya. Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo gencar menyosialisasikan keamanan digital yang salah satunya bertujuan melindungi data pribadi itu.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo saat sosialisasi perlindungan data pribadi dengan peserta kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, para ASN perlu memiliki bekal pemahaman soal seluk beluk perlindungan data pribadi karena tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. Pun, aturan perundangan dibuat untuk menjaga hak privasi warga negara dari risiko kebocoran atau penyalahgunaan informasi. “Aspek utama keamanan digital adalah perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Sapto mewanti-wanti maraknya ancaman siber yang terkait dengan kebocoran data pribadi itu. Di antaranya, phishing berupa modus penipuan online yang bertujuan mencuri data pribadi, kata sandi, PIN, atau informasi keuangan. “Caranya dengan berpura-pura menjadi pihak atau instansi resmi melalui pesan, email, atau tautan palsu,” ungkapnya.
Selain itu, aksi malware (malicious software) yang sengaja merusak, mengganggu, mencuri data, atau mengambil alih sistem komputer, ponsel, dan jaringan tanpa izin. “Peretasan terus mengancam keamanan akun dan data masyarakat maupun instansi pemerintah,” jelas Sapto.
Semantara itu, Adi Fajaryanto Cobantoro, kepala Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa data warga merupakan mandat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. “Data seperti NIK, foto KTP, data kesehatan, data bantuan sosial, hingga data keuangan memiliki risiko apabila diakses atau disebarluaskan oleh pihak yang tidak berwenang” urainya.
Dia juga mengingatkan adanya sejumlah kebiasaan pola komunikasi di lingkungan birokrasi yang berisiko bocornya data pribadi itu. Di antaranya, mengirim data lengkap melalui grup WhatsApp atau telegram informal atau menggunakan email pribadi untuk urusan kedinasan. “Pemakaian cloud pribadi, akun bersama, hingga mengunggah dokumen publik tanpa melakukan masking atau redaksi terhadap data sensitif juga rentan kebocoran,” ungkapnya.
Dia menyarankan setiap perangkat daerah memetakan aset data, menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan insiden, serta menetapkan masa retensi data. Tak kalah penting, memastikan dokumen sudah melalui proses masking terhadap NIK dan data pribadi lain sebelum mempublikasikannya.
Dalam sosialisasi itu juga ditekankan pentingnya penggunaan kata sandi yang kuat dan penerapan verifikasi dua faktor (2FA) untuk meningkatkan keamanan akun. Kalangan ASN juga diimbau tidak mudah merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan tidak dikenal, maupun mengunduh file dari sumber yang belum terverifikasi.(***)







